Benarkah di Jepang Tidak Boleh Berboncengan Naik Sepeda?

Menonton sepeda melintasi jalanan di Indonesia bisa jadi merupakan pemandangan lumrah setiap hari. Hal serupa juga terjadi di negara Jepang. Penduduk negeri bunga sakura ini gemar mengendarai sepeda, baik untuk keperluan transportasi sehari-hari maupun lainnya. Namun perbedaan utamanya adalah bahwa Jepang mempunyai regulasi ketat khusus untuk pemakai sepeda.

Di Jepang, pengendara sepeda tidak boleh membawa penumpang lainnya dan pelarangan ini sangat ketat. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan para pesepeda.

Ternyata, di Jepang kamu bisa dikenakan denda jika mengendarai sepeda dengan menempatkan penumpang lain di belakang. Untuk informasi lebih lanjut tentang alasannya serta peraturan yang ada, silakan baca poin-poin berikut ini!

1. Menumpang sepeda dipandang sebagai hal yang cukup membahayakan

Bersepeda mirip seperti mengemudi sepeda motor atau mobil, membutuhkan konsentrasi yang signifikan. Pihak pemerintah di Jepang percaya bahwa berbagi sepeda dapat menurunkan tingkat fokus saat melajukan kendaraan.

Wajar saja bila suatu hari pemerintah Jepang melarang penduduk setempat untuk boncengan ketika mengendarai sepeda. Bahkan, terdapat peraturan khusus tentang cara berkendara sepeda yang harus dijalankan oleh warganya.

Peraturan yang disusun dimaksudkan untuk mencegah warga negara Jepang terjadi kecelakaan serius ketika bersepeda. Sebab itu, jumlah sepeda di Negeri Sakura hampir sama banyaknya dengan kendaraan roda empat. Bagi orang-orang di sana, sepeda menjadi sarana penting bagi mobilitas mereka.

2. Dapat memberikan boncengan, namun hanya dalam situasi tertentu

Pihak berwenang di Jepang telah menerapkan aturan tentang pengendaraan sepeda. Seseorang yang memilih untuk menduduki bagian belakang sepeda orang lain dapat dipidanakan dengan denda senilai 20 ribu Yen Jepang, setara dengan kira-kira dua juta rupiah.

Namun, ada beberapa pengecualian yang berlaku untuk aturan itu. Berikut adalah rincian selengkapnya.

  1. Pengemudi sepeda yang telah berumur 16 tahun ke atas dapat mengangkut bayi di bawah usia 6 tahun apabila si bayi tersebut dipasangkan dalam kursi khusus untuk bayi ataupun dikaitkan pada bagian belakang pengendara dengan memanfaatkan tali penyangga yang terjamin keselamatannya.
  2. Pengemudi berusia 16 tahun ke atas boleh mengantar hingga dua balita menggunakan sepeda yang telah dirancang secara khusus. Balita dapat dikendarai di hadapan dan dibelakang pengendara. Selain itu, sepeda tersebut perlu mendapatkan sertifikasi BAA (Bicycle Association Japan Approved).
  3. Dua orang pengendara dapat menggunakan sepeda tandem. Jenis sepeda ini dirancang khusus untuk dua orang dan dilengkapi dengan sepasang pedal yang telah disesuaikan untuk penumpang di bagian belakang.

3. Pengemudi sepeda dilarang tegas menggunakan handphone

Para pengendara sepeda di Jepang dengan tegas dilarang untuk bermain. handphone. Jika ketahuan bersepeda sekaligus bermain handphone, Maka akan ditambahkan denda sebesar 20 ribu Yen Jepun atau kira-kira senilai dengan Rp2 jutaan. Terdapat pula hukuman pidana berupa kurungan selama dua bulan, loh.

Bukan hanya itu saja, para pemotor sepeda yang melanggar lampu lalu lintas dapat dijatuhi hukuman berupa denda senilai 50 ribu Yen Jepang atau setara dengan Rp5 jutaan. Hal serupa juga terjadi pada mereka yang mendengarkan musik menggunakan earphone ketika mengendarai sepeda, itu dianggap sangat berisiko!

Dilansir dari Japanese Station, Pengendara sepeda perlu menggunakan jalur yang tepat. Mereka tidak boleh berada di area penyeberangan pejalan kaki. Meskipun begitu, mereka dapat melewatinya dengan syarat mendorong sepedanya.

Saat ini, sepeda merupakan moda transportasi utama bagi warga negara Jepang dalam menjalankan aktivitas harian mereka. Akan tetapi, membawa penumpang sambil mengendarai sepeda di Negeri Sakura tersebut adalah tindakan yang dilarang keras dengan adanya regulasi formal serta konsekuensi seperti denda atau hukuman jika melanggar. Oleh karena itu, apabila Anda berniat menggunakan sepeda selagi berlibur di negeri tersebut, pastikan memahami ketentuan-ketentuannya.

Posting Komentar

0 Komentar