Keluhan Warga: Perusahaan Tambang Nikel di Halmahera Cuci Truk di Sungai, Dampak Lingkungan Mencemar

Ternate - Warga Desa Tewil, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, mengeluhkan aktivitas pencucian kendaraan truk tambang nikel di sungai yang sehari-hari mereka gunakan sebagai sumber air bersih. Aktivitas pencucian itu membuat air sungai menjadi keruh karena lumpur bekas tambang.

“Ini kejadian sudah beberapa kali, kami pernah memperingatkan pihak perusahaan, tapi masih tetap mencuci truk tambang di sungai,” kata Kepala Desa Tewil Renyan Malicang, saat dihubungi pada Selasa 13 Mei 2025

Renyan menerangkan kalau selama ini warga Desa Tewil selalu memanfaatkan sungai sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan mandi dan cuci. Sungai juga mendukung kehidupan hutan bakau dan ikan-ikan yang dipeliharanya di bagian muara.

Warga, kata Renyan, khawatir aktivitas mencuci truk pengangkut bijih nikel di sungai membuat sungai tercemar dan ikan di muara hingga pesisir pantai berkurang. Mereka berharap ada tindakan dari pemerintah untuk mengoreksi kebiasaan tersebut. "Mencuci kendaraan bekas tambang di sungai adalah cara yang salah dan itu harus ditegur,” ujar Renyan.

Aktivitas mencuci truk yang biasa digunakan mengangkut bijih nikel di Sungai Tewil, Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, 11 Mei 2025. Dok. Kepala Desa Tewil

Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Saleh Rajiman mengakui aktivitas cuci kendaraan tambang di sungai tidak bisa dibenarkan. Setiap perusahaan tambang diharuskan memiliki fasilitas pencucian kendaraan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Cuci truk tambang memiliki prosedur khusus mulai dari tempat sampai jenis sabun yang dipakai. Oleh karena itu, jangan asal-asalan," ujar Saleh.

Saleh bersumpah akan mengirim pasukan mereka untuk menangani keluhan yang datang dari penduduk Desa Tewil. Dia juga merencanakan agar tim tersebut mencatat data serta pengambilan contoh. "Sebab laporannya baru diterima kemarin malam, maka kita hanya akan mulai mendiskusikannya hari ini," ungkap Saleh pada Hari Selasa.

Bisa Dipidana

Terpisah, Jaringan Advokasi Pertambangan ( Jatam Menyinggung tentang kegiatan pencucian truk pertambangan nikel yang terjadi di Sungai Tewil, Halmahera Timur, dikerjakan oleh PT Anugerah Mining Indonesia, yaitu perusahaan subkontrak dari PT Adhita Nikel Indonesia. Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 dan menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat ceroboh sebab dapat mengotori ekosistem sungai.

Melky menganggap tindakan itu sebagai pelanggaran yang jelas dan dapat dihukum berdasarkan peraturan. Ia merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang keduanya menyebutkan bahwa pembuatan buangan dibuang ke dalam lingkungan tanpa persetujuan adalah ilegal.

Sebab zat pencemar merusak badan air seperti Sungai, parameter yang diterapkan ialah standar kualitas air. Tambahan pula, kata Melky, warga menggunakan sungai tersebut sebagai penyedia sumber air minum.

Melky mengatakan Jatam menuntut agar pemerintah mencabut ijin operasional pertambangan milik PT ANI serta para sub kontrakturnya. Hal ini dilakukan dikarenakan mereka telah merusak lingkungan secara berkelanjutan dan membahayai masyarakat sekitar. "Harapannya adalah segera adanya audit terhadap dampak lingkungan yang komprehensif dan tampilkan hasil tersebut kepada khalayak umum," tuturnya.

Posting Komentar

0 Komentar