Radio Positif - Sebagai kelanjutan dari hasil pertemuan untuk mensosialisasikan pembaruan data penerapan KRIS di seluruh rumah sakit Provinsi Maluku Utara, BPJS Kesehatan Cabang Ternate bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit.
Acara tersebut bertujuan untuk memverifikasi dan memperbarui informasi guna mencapai 12 standar Kriteria Ruang Perawatan Inap Standar (KRIS).
Meryta O. Rondonuwu, kepala cabang BPJS Kesehatan di Ternate, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Kota Ternate sedang melaksanakan instruksi serta tanggung jawab yang diberikan oleh Pemerintah dan Departemen Kesehatan dalam hal pelaksanaan KRIS.
"Kita melaksanakan kunjungan ke dua rumah sakit yang ada di Ternate, yaitu Rumah Sakit Islam (RSI) PKU Muhammadiyah Maluku Utara serta Rumah Sakit TNI-AD Ternate," ucapnya pada hari Kamis, 13 Maret 2025.
Dia menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 serta Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ada 12 kriteria yang perlu dicek, termasuk di antaranya persiapan fasilitas dan infrastrukturnya.
"Harapan kami adalah acara ini akan menghasilkan manfaat yang signifikan dan bisa memberikan masukkan kepada pemerintah daerah serta Kementerian Kesehatan tentang pelaksanaan KRIS di Provinsi Maluku Utara," ungkap Meryta.
Meryta menyebutkan beberapa hal yang dievaluasi termasuk sirkulasi dan ventilasi udara di kamar perawatan, cahaya alami yang memadai, fasilitas tempat tidur lengkap, kerapian area rumah sakit serta mutu ranjang pasien, adanya toilet dalam dengan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, selain itu ada juga sejumlah aspek evaluatif lainnya.
Menurut Meryta, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, setidaknya 60% kapasitas tempat tidur perawatan kelas standar harus dimiliki oleh rumah sakit milik pemerintah, sementara untuk rumah sakit swasta angkanya sebesar 40%.
Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Ternate, Ali Akbar Taslim, menyatakan bahwa tim pengelola RSI Ternate bersumpah untuk mencapai standar KRIS dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi publik.
Jumlah ranjang yang tersedia di RSI saat ini adalah 50 buah, sehingga sebagai rumah sakit swasta kami perlu menyediakan setidaknya 40% dari total tersebut, yaitu sekitar 20 tempat tidur, sesuai dengan ketentuan KRIS.
"Komitmen dan tanggung jawab besar terletak pada diri kita karena hampir 90 persen pasien di Rumah Sakit Ini adalah peserta JKN. Ini mengindikasikan bahwa banyak anggota BPJS Kesehatan datang untuk mendapatkan perawatan medis di tempat kita, oleh karena itu pastinya kita akan menyediakan layanan kesehatan berkualitas serta mematuhi standar," jelas Ali.
Ali menjelaskan bahwa RSI tengah berada dalam tahap perbaikan dan diperkirakan setelah penataan selesai, permintaan akan fasilitas kamar pasien bisa dipenuhi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dia juga menyebutkan bahwa koordinasi berkelanjutan sedang dilakukan bersama Dinas Kesehatan untuk memenuhi standar tambahan sehingga implementasi KRIS di RSI bisa direalisasikan tepat waktu pada bulan Juni seperti yang ditargetkan.
RSI saat ini sedang menjalani proses renovasi, harapannya adalah setelah pembangunan ulang berakhir, fasilitas akan mampu menyediakan kamar tidur yang mematuhi standar yang ditetapkan.
"Di samping itu, kami terus berkoordinasi dengan Dinkes untuk memastikan bahwa semua standar yang dibutuhkan dipenuhi sehingga implementasi KRIS di RSI bisa dilaksanakan tepat waktu pada bulan Juni seperti yang ditargetkan," demikian penjelasan Ali.
Dia menginginkan bahwa melalui komunikasi serta kolaborasi yang efektif di antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pengelola rumah sakit, proses penyiapan data dan verifikasinya bisa dieksekusi secara optimal.
Walaupun ada sejumlah poin penting yang tetap perlu diikuti-updatenya, ini merupakan langkah positif menuju meningkatkan mutu layanan bagi para peserta.


0 Komentar